Sabtu, 19 November 2011

Wawasan Nusantara dan Zona Ekonomi Eksklusif

Wawasan Nusantara & Zona ZEE


Wawasan Nusantara
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan wawasanNusantara, adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Faktor - faktor yang mempengaruhi dalam wawasan Nusantara :
1) Wilayah ( Geografis)
2) Kepulauan Indonesia
3)Konsep tentang wilayah laut

Unsur - unsur dasar wawasan Nusantara :
1) Wujud wilayah
- Tata inti organisasi
- Tata kelengkapan organisasi
- I si wawasan nusantara

2) Isi wawasan nusantara

Hakekat wawasan nusantara
Keutuhan nusantara dalam pengertian dalam pengertian cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap bangsa dan negara dan aparatur negra harus bersikap, berfikir dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa negara indonesia.

Kedudukan fungsi dan tujuan wawasan nusantara :

1) Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional merupakan ajaran yang diyakini kebenaran
nya agar tidak menyesatkan bangsa demi mencapai tujuan yang diinginkan.
b. Wawasan nusantara merupakan paradigma nasional.

2) Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebgai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu - rambu
dalam menentukan sgala dalam jenis kebijaksanan, keputusan, dantindakan bagi
penyelengara negara tingkat pusat dan daerah maupun surul masyarakat bangsa dan negara.

3) Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspekkehidupan negara indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada
induvidualisme.

Wilayah perairan laut Indonesia dapat di bedakan menjadi tiga macam, Yaitu
1) Zona Laut Teritorial
2) Zona Landas Kontinen
3) Zona Ekonomi Eksklusif

1) Zona Laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari laut garis dasar ke
arah laut lepas. JIka ada dua negara auat lebih menguasai suatub suatu lautan, sedangkan
lebar lautan itu kutrang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing - masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut Laut teritorial, Laut yang terletak disebelah dalam gatis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis kyal yangmenghubungkan titik - titik dari ujung - ujung pulau.

2) Zona landas kontinen adalah Landas laut yang secara geologis maupun morfologis 
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen(benu) kedalaman lautnya kurang dri 150 meter.
Indonesia terletak pada sebuah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen asia dan landasan
kontinen Australia Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebui menguasai lautan di atas landasan kontgen,
maka batas negara tersebut ditarik samajauh dari baris dasar masing- masing negara.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah terbuka diukur
dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini,Indonesia maendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai
denagn prinsip - prinsip hukum laut internasional.

Dibawah ini adalah batas wilayah laut Indonesia.
Batas Wilayah Laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 Km2.Ini berarti lus wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratanya. Sesuai dengan Hukum laut Internasional yang telah disepakati dua setengah kali luas daratanya. Sesuai dengan HUkumlaut Internasional telah disepakati oleh PBB tahun 1992. Berikut adalah gambar pemabgian wilayah laut menurut konvensi HUkum Laut PBB. Berikut adalah gambar pembagian wilayah laut.

Kebijakan ZEE, Mengapa diperlukan kebijakaan ZEE sebagai berikut :
- Mempertegas kedaulatan Negara
- Meningkatkan keamanan laut
Konsep pengelolaan ZEE
1 ) Pengelolaan secara terpusat oleh Negara
2) kerjasama pengelolaan :
- Dengan negara lain
- Dengan Pemda
- Antar sektor
3)Ditangani oleh pemerintah pusat untuk urusan sebgaia berikut :
- Pengawasan pemanfaatan SDA hayati dan NOnhayati
- Pengamanan laut dan pulau- pulau pebatasan
- pengurusan batas wilayah maritim
4) bekerjasama dengan pihak lain dalam bentuk
A) Wilayah perbatasan :
koordinasi bersama untuk masalah penangan kusus seperti keaman lau.
B) Diwilayah teritorial
kerjasama penanaman modal dengan swasta asing dan domestik
C) Diwilayah ZEEI
- Special Arrngements dengan negara lain untuk pengelolaan SDA & Industri jasa kelautan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar