Minggu, 03 Juni 2012

ETIKA PROFESI KARYAWAN INDOCEMENT


Etika Kerja Karyawan Indocement

Kerangka
Etika kerja Indocement merupakan serangkaian nilai, tingkah laku moral, dan kebiasaan, tanpa adanya prinsip diskriminasi seperti misalnya jenis kelamin, ras, agama, dan sebagainya, yang patut dimiliki oleh semua karyawan dan tercermin dalam sikap dan profesionalisme kerja yang menghasilkan nilai tambah terhadap perusahaan dan para stakeholders.
Kerangka etika kerja Indocement dibagai atas tiga pedoman, yaitu :
1 Karyawan dan Tempat Kerja
Memberi pedoman mengenai nilai masukan (input value) (lihat Lampiran 1) sebagai nilai-nilai pokok (core value) untuk setiap karyawan, seperti Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan, Penampilan Pribadi, Pemakaian Aset Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi, Keluhan, Pelecehan Seksual, Berbicara di depan Publik dan Permintaan Informasi, Keselamatan dan Keamanan, Kerapihan dan Tempat Kerja Bebas Narkoba dan Minuman Keras.
2 Terhadap Pihak Luar
Citra perusahaan kita tergantung bagaimana kita dapat mengembangkan persepsi positif dengan memperlihatkan sikap yang baik dan profesional. Pedoman ini menjabarkan cara-cara berinteraksi dengan Pelanggan, Mitra Usaha, Masyarakat dan Pesaing.
3 Benturan Kepentingan
Dalam menjalankan tugas dan berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, masyarakat, mitra usaha maupun pesaing, terdapat kemungkinan dimana kita menghadapi keadaan dan situasi yang dapat mengarah pada benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan. Pedoman memberi beberapa contoh seperti: Hadiah dan Jamuan, Pekerjaan dan Kegiatan di Luar Kerja, Kegiatan Usaha dan Kepentingan Finansial, Nepotisme dan Hubungan Keluarga yang Bekerja dan Informasi Orang Dalam. Lingkup kebijakan ini diperluas bukan hanya untuk karyawan tetapi juga anggota keluarganya atau kelompok-kelompok di mana karyawan juga mempunyai kepentingan. Jika karyawan ragu-ragu, dapat berkonsultasi dengan Manajernya atau Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Manajer Sumber Daya Manusia di Kantor Pusat.


Etika Karyawan dan Tempat Kerja
1 Para Karyawan
Menjadi pekerja yang prima
Kami menginginkan adanya hubungan kerja jangka panjang dengan orang-orang yang mendukung nilai-nilai Perusahaan seperti yang disebut dalam Lampiran 1, yang memberi kesempatan pengembangan pribadi dan pendidikan terus menerus.
1.1 Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan
Prinsip-prinsip membangun hubungan yang baik adalah seperti berikut:
a. Karyawan menghargai sesama karyawan dan atasan dengan sikap yang senantiasa sopan. Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas diskriminasi apapun berdasarkan jenis kelamin, agama, kelompoknetnis, ras, budaya, bahasa, ketidakmampuan fisik maupun pangkat atau tingkatan.
b. Karyawan bertanggung jawab untuk memberikan jasa dan bantuan kepada sesama karyawan berdasarkan cara yang profesional.
c. Karyawan menaati instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika kerja dan peraturan. Perusahaan tidak memberi toleransi atas pembangkangan perintah. Pembicaraan mengenai adanya ketidaksesuaian dalam perintah atasan dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa.
d. Perbedaan pendapat dan pemikiran perlu dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa
adanya kekerasan fisik, gangguan atau ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
e. Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap pengembangan karir semua bawahannya.
Rincian tentang tanggung jawab karyawan, termasuk larangan dan sanksinya, diuraikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk non-staf dan Peraturan Tata-tertib Staf Manajemen Indocement (PTSMI) untuk staf.
1.2 Penampilan Pribadi
Penampilan pribadi setiap karyawan adalah faktor yang penting untuk mencerminkan nilai
perusahaan dan menentukan bagaimana pelanggan, mitra usaha dan masyarakat memandang citra perusahaan kita. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk mengedepankan citra yang mencerminkan profesionalisme, kompetensi dan sikap yang baik. Perusahaan menjunjung tinggi profesionalisme dan penampilan baik yang ditunjukkan oleh karyawannya.
a. Karyawan agar berpakaian yang baik dan sopan. Penampilan serta dandanan yang rapih dan sikap yang ceria merupakan aset yang penting bagi anda maupun Perusahaan.
b. Para karyawan di pabrik diwajibkan untuk menggunakan seragam Perusahaan selama jam kerja.
1.3 Penggunaan Aset Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Perusahaan menyediakan aset-aset seperti fasilitas, peralatan atau kendaraan agar karyawan dapat melakukan tanggung jawab dan tugas-tugasnya. Karyawan tidak diperkenankan menggunakan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penggunakan aset-aset khusus seperti kendaraan operasional, telepon dan komputer untuk kepentingan pribadi diatur dalam pedoman terpisah.
1.4 Keluhan Kerja
Keluhan kerja merupakan ungkapan ataupun ketidakpuasan dengan kondisi kerja, perlakuan,
standar keselamatan dan keamanan, pengawasan atau hubungan antar pribadi yang membuat
situasi kerjanya tidak menyenangkan. Penyampaian keluhan kerja harus melalui jalur-jalur yang tepat sebagaimana diuraikan dalam PKB untuk non staf dan PTSMI untuk staf.
1.5 Pelecehan Seksual
Semua karyawan mempunyai hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari diskriminasi apapun, termasuk pelecehan seksual. Perusahaan melarang karyawan terlibat dalam pelecehan seksual terhadap sesama karyawan di tempat kerja. Selain itu, Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas pelecehan seksual terhadap karyawan oleh karyawan lain ataupun non karyawan seperti pelanggan atau rekanan Perusahaan, atau terhadap non karyawan oleh karyawan Perusahaan. Karyawan yang merasa menjadi korban pelecehan seksual dapat melaporkan kejadian tersebut, segera kepada atasan atau Manajernya atau Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Corporate Human Resources Division Manager di Kantor Pusat, tanpa kekhawatiran akan dampak negatif.
1.6 Berbicara di depan Publik dan Permintaan Informasi
Sebagai karyawan, kemungkinan akan ada permintaan untuk berbicara di depan publik atau wawancara oleh media atau permintaan-permintaan informasi yang berhubungan dengan operasional dan usaha perusahaan, melalui surat atau telpon dari pihak lain. Bila hal tersebut terjadi, maka kebijakan perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan telah menunjuk divisi khusus untuk berkomunikasi dan mengeluarkan informasi perusahaan maupun karyawan khusus untuk bertindak sebagai juru bicara Perusahaan. Karyawan diminta untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mengeluarkan informasi apapun, karena masyarakat, media ataupun pihak lain dapat menganggap opini pribadi karyawan adalah sebagai sikap Perusahaan.
b. Karyawan dilarang untuk mengeluarkan informasi atau dokumen perusahaan tanpa persetujuan yang diperlukan dari atasan dan departemen terkait.

2 Tempat Kerja
2.1 Keselamatan dan Keamanan
Manajemen dan karyawan diminta menciptakan suasana tempat kerja yang aman. Tugas karyawan adalah mencegah terjadinya kasus kecelakaan dan keamanan dalam bentuk apapun di semua fasilitas Perusahaan. Kasus kecelakaan dan keamanan tidak saja dapat melukai karyawan dan berakibat hilangnya citra, aset dan karyawan Perusahaan, tetapi juga dapat menjatuhkan moral karyawan. Untuk itu, Perusahaan mempunyai perhatian besar terhadap masalah keselamatan dan keamanan. Perusahaan mengharapkan karyawan mempunyai perhatian besar dan meningkatkan pengetahuan keselamatan dan keamanan.
2.2 Good Housekeeping
Good housekeeping merupakan tanggung jawab semua karyawan. Kebiasaan housekeeping yang kurang baik tidak dapat diterima. Good housekeeping merupakan dasar lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan bertujuan untuk memelihara kantor dan pabrik yang bersih dan rapih. Kebiasaan housekeeping yang tidak baik membuat lingkungan tidak aman dan dapat berakibat kecelakaan di tempat kerja.
a. Karyawan diminta untuk dapat menciptakan suasana tempat kerja yang bersih dan teratur.
b. Karyawan diminta untuk dapat memproses sampah dari kantor atau pabriknya sesuai dengan standard operating procedure.
2.3 Tempat Kerja Bebas Narkoba dan Minuman Keras
Perusahaan mengharuskan karyawan datang ke tempat kerja dalam keadaan fit dan sehat, oleh karena itu, Perusahaan melarang penggunaan narkoba dan minuman keras yang dapat
mempengaruhi kompetensi dan kinerja karyawan, dan berdampak pada Perusahaan dalam hal
moral, produktifitas, keselamatan, kesehatan dan konsentrasi kerja. Pelanggaran dalam bentuk apapun dari kebijakan ini berakibat tindakan disipliner, sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja dan juga dapat berakibat tindakan hukum.

Sumber : http://www.indocement.co.id/id/upload/documents/EMPLOYEE_ETHICS_POLICY_IND.pdf